
Sudah tahu belum kalau Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), telah merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai Juni 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih tersebut diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Untuk apa sih? Karena dengan pelat nomor yang berwarna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE yang sekarang digunakan oleh Korlantas di seluruh Indonesia.
Lantas apakah pelat nomor hitam tulisan putih menjadi ilegal? Tentu saja tidak!! “Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu. “Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” kata Yusri selanjutnya. Jadi meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.